Seiring dengan pesatnya perkembangan industri digital, masyarakat semakin bergantung pada penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan riset We Are Social dan Hootsuite yang dirilis pada Januari 2019, jumlah pengguna media sosial di Indonesia mencapai sekitar 150 juta orang, atau sekitar 56% dari total populasi. Angka tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia semakin akrab dengan penggunaan internet dalam berbagai aktivitas.

Dalam mengakses internet, pengguna tentu membutuhkan koneksi data baik melalui paket internet pada ponsel maupun melalui jaringan WiFi. Saat ini, berbagai pilihan akses internet tersedia, mulai dari layanan berbayar hingga fasilitas WiFi gratis yang banyak disediakan di tempat umum seperti kafe, pusat perbelanjaan, bandara, maupun ruang publik lainnya.


Bagi sebagian masyarakat, kata “gratis” tentu menjadi hal yang menarik, terutama bagi mereka yang sedang kehabisan kuota internet. Dengan adanya fasilitas WiFi gratis, pengguna dapat mengakses media sosial, melakukan pencarian informasi, atau berkomunikasi di internet tanpa harus menggunakan paket data pribadi.

Namun di balik kemudahan tersebut, terdapat potensi risiko keamanan yang perlu diwaspadai. Jaringan WiFi publik yang tidak aman dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memantau atau bahkan menyadap aktivitas internet pengguna. Dalam beberapa kasus, pemilik atau pengelola jaringan dapat melihat berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pengguna yang terhubung ke jaringan tersebut.

Beberapa aktivitas yang berpotensi dapat dipantau di jaringan WiFi yang tidak aman antara lain:

  1. Data yang dikirimkan melalui jaringan internet
  2. Data yang diterima dari internet
  3. Aktivitas penelusuran atau browsing yang dilakukan pengguna

Oleh karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati saat menggunakan WiFi gratis di tempat umum. Hindari mengakses layanan yang bersifat sensitif seperti internet banking, email pribadi, atau akun yang berisi data penting ketika menggunakan jaringan yang tidak terpercaya.

Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai risiko penggunaan WiFi publik, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia juga pernah melakukan eksperimen dan kampanye terkait bahaya penggunaan WiFi gratis di tempat umum.

Dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan digital, setiap pengguna internet dapat ikut berkontribusi dalam melindungi privasi dan kerahasiaan data pribadi di dunia maya.


Sumber: CSIRT Pangkalpinang – https://csirt.pangkalpinangkota.go.id