CSIRT (Computer Security Incident Response Team) Pangkalpinang adalah tim respons insiden keamanan komputer yang ditetapkan oleh wali kota Pangkalpinang melalui Keputusan wali kota Pangkalpinang Nomor: 489/402/Kpts/Per-UU/2021. Tim ini merupakan bagian dari sektor Pemerintah Daerah kota Pangkalpinang yang bertugas menangani insiden keamanan siber
Tim CSIRT kami bertugas untuk:
Menjadi pusat respons insiden keamanan siber yang handal, cepat, dan terpercaya dalam melindungi infrastruktur digital pemerintah daerah.
Respons cepat terhadap laporan insiden keamanan siber 24/7
Investigasi mendalam terhadap insiden yang terjadi
Program awareness dan pelatihan keamanan siber
Penilaian kerentanan sistem dan rekomendasi perbaikan