Indonesia dan negara-negara lain di seluruh dunia saat ini sangat bergantung pada teknologi informasi dan digital. Dalam era teknologi informasi, internet memegang peranan penting dalam berbagai aktivitas masyarakat.


Menurut data statistik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), tercatat bahwa pada tahun 2022 telah terjadi 370,02 juta serangan siber terhadap Indonesia. Angka ini meningkat 38,72% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 266,74 juta serangan.


Oleh karena itu, mari kita kenali beragam jenis kejahatan siber di Indonesia agar kita selalu waspada dan dapat memperkuat perlindungan terhadap ancaman tersebut.

Phishing  

Penipuan online yang bertujuan untuk memperoleh informasi pribadi, seperti kata sandi dan nomor kartu kredit.

Ransomware  

Serangan yang mengenkripsi data dan memaksa korban untuk membayar tebusan agar dapat mengakses kembali data mereka.

Malware  

Perangkat lunak berbahaya yang dapat merusak sistem dan mencuri data pada komputer atau perangkat lainnya.

DDoS (Distributed Denial of Service)  

Serangan yang membanjiri server atau jaringan dengan lalu lintas yang berlebihan, sehingga situs atau layanan tidak dapat diakses oleh pengguna yang sah dan menjadi tidak tersedia.

Data Forgery  

Kejahatan yang melibatkan pemalsuan data (seolah-olah kesalahan ketik) pada dokumen-dokumen penting yang disimpan secara elektronik melalui internet.

Deface  

Serangan yang mengubah tampilan sebuah situs web dan meninggalkan pesan tertentu, seperti protes, kritik sosial, atau ancaman tindakan selanjutnya.

Cracking  

Tindakan merusak sistem keamanan komputer untuk mencuri, membajak, menyebarkan virus, atau melumpuhkan sistem sehingga komputer menjadi tidak berfungsi dengan baik.

Skimming  

Pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin data dari strip magnetik kartu secara ilegal.