Scamming atau penipuan merupakan salah satu kejahatan yang semakin marak terjadi di era digital. Dengan memanfaatkan jaringan internet, pelaku penipuan kini semakin kreatif dalam menjalankan aksinya, terutama dengan menargetkan pengguna smartphone dan media sosial.

Scamming biasanya dilakukan melalui pesan yang bertujuan untuk memperoleh informasi pribadi korban. Informasi tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindakan kejahatan lainnya, seperti pencurian identitas, penipuan finansial, atau penyalahgunaan akun.

Di Indonesia, modus penipuan seperti ini mulai marak sejak awal tahun 2000-an. Pada awalnya, praktik scamming banyak dilakukan melalui pesan singkat (SMS). Namun seiring perkembangan teknologi, metode tersebut kini telah berkembang dan menyebar melalui berbagai platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Line, dan aplikasi komunikasi lainnya.


Dengan semakin luasnya penggunaan media sosial, potensi jatuhnya korban juga menjadi semakin besar. Umumnya, scamming memiliki beberapa ciri, seperti pesan yang berasal dari kontak atau akun yang tidak dikenal, mengatasnamakan perusahaan atau instansi tertentu, menggunakan kalimat yang sangat persuasif, serta sering kali menyatakan bahwa korban memenangkan hadiah atau undian tertentu.

Meskipun siapa pun dapat menjadi target scamming, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari modus penipuan tersebut, antara lain:

  1. Jangan memberikan informasi pribadi kepada orang yang tidak dikenal, seperti nomor identitas, nomor rekening bank, alamat rumah, atau data penting lainnya.
  2. Waspada terhadap akun media sosial yang mencurigakan atau diduga merupakan akun palsu (fake account).
  3. Segera laporkan akun atau nomor telepon yang terindikasi melakukan tindakan penipuan.
  4. Gunakan fitur reverse image search untuk memeriksa keaslian foto profil akun yang mencurigakan.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran terhadap berbagai modus penipuan digital, masyarakat dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan siber.


Sumber: CSIRT Pangkalpinang – https://csirt.pangkalpinangkota.go.id